RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawar Tama menangkap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Pelaku adalah Misman (54), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menjadi pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, pelaku diketahui juga seorang residivis kasus narkotika tahun 2019.
Kapolsek Penawar Tama AKP Mahbub Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Juwarno (54), warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.
BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Bank Teraktif dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Pada LPS Banking Awards 2022
Pelaku dan korban diketahui saling kenal sehingga korban awalnya tidak curiga kepada pelaku sebelum aksi kejahatannya terbongkar.
Mulanya tahun 2017, korban membeli sebidang tanah di Kampung Wiratama, Kecamatan Penawar Tama yang merupakan kebun plasma sawit.
Berselang dua bulan setelah membeli kebun tersebut, korban membutuhkan dana sehingga sehingga ia meminjam uang lewat Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perantaraan pelaku.
Syarat peminjaman uang tersebut yakni korban harus menyerahkan surat-surat asli bukti kepemilikan kebun plasma sawit.
BACA JUGA:Ini Jumlah Pupuk Subsidi di Metro untuk 2023 Mendatang
Setelah semua surat asli diserahkan, korban menerima pinjaman sebesar Rp 15 juta dari KUD.
"Sistem pembayaran angsuran yakni setiap bulan di potong dari hasil kebun plasma sawit hingga pinjaman lunas," kata Kapolsek, Minggu 4 Desember 2022.
Pada bulan Mei 2018, korban menanyakan perihal pinjamannya telah lunas atau belum. Ternyata belum lunas.
Lalu pada bulan November 2019 korban kembali menanyakan soal pinjamannya, dan ternyata kebun plasma sawit milik korban sudah di jual oleh pelaku kepada orang lain.
BACA JUGA:Pilkades Serentak, Desa Ini Jadi Perhatian Khusus