Terlibat Aksi Pemalsuan Surat, Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Polisi

Minggu 04-12-2022,19:28 WIB
Reporter : Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

Karena korban tidak pernah merasa menjual kebun plasma sawit miliknya kepada siapapun, korban kemudian mendatangi seorang saksi bernama Tomo untuk mengetahui secara rinci bagaimana kebun miliknya bisa di jual oleh pelaku kepada orang lain.

"Ternyata setelah pinjaman korban di KUD selesai, surat-surat asli kebun sawit plasma milik korban sudah diambil oleh pelaku, dan pelaku memalsukan semua tanda tangan milik korban guna memuluskan proses penjualan kebun tersebut kepada orang lain sebesar Rp 70 juta," ungkap AKP Junaidi.

Merasa ditipu, korban lalu melapor ke Mapolsek Penawar Tama. Polisi bergerak.

Akhirnya pada hari Rabu 30 November 2022, sekira pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah yang ada di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Kirim Usulan UMK ke Pemprov Lampung

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)

Kategori :