Sabar, Kekurangan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa di Lampung Timur Segera Dibayar

Senin 05-12-2022,14:40 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Alam Islam

Ibrahim selaku koordinator aksi menjelaskan, kedatangan mereka untuk menuntut pembayaran insentif perangkat desa.

Insentif yang belum terbayarkan tersebut antara lain untuk RT, BPD, Linmas dan operator desa.

Mereka juga menolak revisi Peraturan Bupati Nomor 2/2022 tentang petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa. 

Menurut Ibrahim, untuk triwulan pertama, insentif aparatur pemerintahan desa telah dibayarkan sesuai Perbub Nomor 2/2022. 

BACA JUGA: Bahaya! Jalinbar Tanggamus Bertabur Lubang

Sementara, untuk triwulan 2 informasinya telah dibayarkan dengan mengacu Perbub Nomor 40 tahun 2022.

Sementara untuk triwulan 3 dan 4 akan mengacu pada peraturan bupati yang telah direvisi. 

Menurutnya, Perbup Nomor 40/2022 yang merupakan revisi Perbup Nomor 2/2022 tersebut sangat merugikan aparatur perangkat desa. Sebab, insentif yang diterima APD mengalami penurunan. (*)

 

Kategori :