Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Senin 22 Agustus 2022.
BL menggasak dua unit ponsel milik Ferli Afrila (33), warga Pekon Bulumanis, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
“Pencurian itu dilakukan saat korban sedang tertidur. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” kata Iptu Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowodi.
Polisi yang mendapat laporan pencurian kemudian melakukan penyelidikan. BL berhasil ditangkap dengan barang bukti satu unit ponsel.
BACA JUGA: Lakukan Pengetatan, Polres Mesuji Periksa Semua Pengunjung untuk Antisipasi Bom
Sementara satu ponsel sudah dijual. Uangnya digunakan oleh BL untuk bersenang-senang.
“Salah satunya digunakan tersangka untuk membeli narkotika,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral! Seorang Guru TK di Lampura Mengaku Wali Allah
Iptu Mayer menyebutkan, selain pencurian di Pringsewu, BL juga diduga terlibat pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba di Pesawaran. (*)