RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Rabu, 7 Desember malam resmi menandatangani seluruh Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023 se Provinsi Lampung. Hampir seluruh daerah mengalami kenaikan upah hingga 7 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Kamis, 8 Desember 2022 di Kantornya.
"Iya Alhamdulillah sudah tadi malam Pak Gubernur menandatangani UMK, dan ini akan mulai berlaku di kabupaten/kota per 1 Januari 2023," kata Agus.
Dia mengatakan dari beberapa usulan UMK dari kabupaten/kota ada beberapa UMK yang dilakukan koreksi. Seperti di Bandarlampung, dari usulannya Rp2.993.289,91 kemudian dilakukan perhitungan ulang dan ditetapkan Rp2.991.349,35.
BACA JUGA:Sembilan Segmen Jadi Sasaran Peningkatan Partisipasi Pemilih, Berikut Rinciannya
"Memang ada beberapa daerah yang disesuaikan. Karena ada perbedaan perhitungan melalui rumus terkait penggunaan pertumbuhan ekonomi nya. Seperti Bandarlampung itu, sudah kita sesuaikan tapi hasil nya tidak berbeda hanya sekitar Rp3000 saja," katanya.
Kemudian untuk Lampung Timur juga kita sesuaikan, jadi berdasarkan perhitungan yang mereka usulkan dan sudah dikoreksi oleh Dewan pengupahan Provinsi Lampung bahwa UMK Lampung Timur dibawah nilai upah minimum provinsi (UMP) Lampung yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
"Lampung Timur itu berdasarkan hitungannya kenaikan UMK menjadi Rp2.614.053,56. Ini dibawah UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.633.284,59. Karena UMK dibawah UMP, maka yang ditetapkan ialah UMP Lampung, sehingga UMK yang ditetapkan di Lampung Timur sama dengan UMP yaitu Rp2.633.284,59," tambah Agus.
Sementara daerah lainnya menurut Agus juga mengalami kenaikan UMK. Dengan rata-rata kenaikan UMK sebesar lebih dari 7 persen.
BACA JUGA:Terjerat Kabel Telkom, Pengendara Motor Tersungkur Hingga Menyebabkan Luka
Namun ada empat daerah yang juga mengikuti nilai UMP Provinsi Lampung karena tidak memiliki dewan pengupahan.
"Kalau Lampung Timur tadi kan karena nilainya tidaj sampai, kalau seperti Tanggamus, Pesisir Barat, Pesawaran dan Pringsewu mereka tidak punya dewan pengupahan. Jadi mereka juga menetapkan standar upahnya menggunakan UMP Lampung," lanjut Agus.
Selanjutnya Agus berharap perusahaan didaerah bisa segera menerapkan UMK ini di masing-masing daerah pada 1 Januari mendatang.
"Jika ditemukan adanya perusahaan yang mengaku tidak sanggup, maka akan kita lihat dahulu, kita cek keuangannya, kita audit. Jangan sampai hanya beralasan saja, jadi jelas kita akan lihat keuntungan nya. Jangan sampai perusahaan itu ada profit tapi tidak mau menaikkan gaji karyawan," katanya.
BACA JUGA:Promo 12.12 Kopi Kenangan Hingga 12 Desember 2022, Beli 2 Es Kopi Hanya Rp 29 Ribu