Pemkab Mesuji Mulai Bahas UMK 2024, Kabarnya Bakal Naik, Tapi...

Pemkab Mesuji Mulai Bahas UMK 2024, Kabarnya Bakal Naik, Tapi...

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji hari ini mulai melakukan pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji hari ini mulai melakukan pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

Pembahasan dilakukan seiring dengan diumumkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengatakan hari ini pihaknya melakukan pembahasan soal UMK 2024.

BACA JUGA:Update 21 Daerah Terpanas di Indonesia, Lampung dan Jawa Tengah Aman dari Suhu Panas Maksimum

"Jadi kami bersama Dewan pengupahan baru selesai melaksanakan rapat penyesuaian UMK Mesuji hari ini," kata Kiki sapaan akrabnya saat dikonfirmasi radarlampung.co.id Jumat 24 Oktober 2024.

Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Bupati sebagai Dasar Bupati Mesuji untuk menerbitkan rekomendasi UMK Mesuji 2024, yang akan disampaikan ke Pak gubernur

Untuk Upah Minimum Kabupaten Mesuji 2024, tersebut dipastikan akan naik.

"Namun angka kenaikan itu belum bisa kami sampaikan karena itu kewenangan pak gubernur," jelasnya.

BACA JUGA:Cafe Terbaru di Bandar Lampung yang Lagi Hits dan Instagramable

Diberitakan sebelumnya UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 (Dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan sen) atau Naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen. 

jika dibandingkan (UMK) Kabupaten Mesuji pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.673.569,29.

Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2023 Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud. 

BACA JUGA:Cek Pengumuman SKD CPNS KPK 2023 Lengkap Dengan Tahapan SKB

Selama penetapan UMK tahun 2023 Disnaker Mesuji belum menerima protes dari karyawan yang menerima gaji di bawah UMK dari perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: