METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 10 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan pada hari raya Natal tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan, untuk hari raya Natal tahun 2022 ini, pihaknya mengusulkan 10 warga binaan yang beragam nasrani untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.
Ia menerangkan, narapidanan tersebut diajukan untuk mendapatkan remisi khusus, telah menjalani sejumlah aturan, dan telah memenuhi syarat. Di mana, minimal sudah menjalani hukuman selama 6 bulan lebih.
“Narapidana tersebut juga sudah mengikuti pembinaan dengan baik. Tentunya tidak melanggar tata tertib yang ada di Lapas. Sebab, jika melanggar, dapat menghambat mereka untuk mendapatkan hak remisinya itu,” jelasnya.
BACA JUGA:Lumbung Pangan Masyarakat Dukung Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan
Mulyana mengatakan, seluruh Narapidana yang diusulkan remisi khusus tersebut, sudah sesuai dengan lamanya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kota Metro.
“Total narapidana yang beragama nasrani ada 12 orang, 10 narapidana, 2 orang tahanan. Kita usulkan 10 narapidana untuk remisi khusus Natal,” ujarnya.
BACA JUGA:Waspada! Kematian Pasien Covid-19 Lampura Meningkat
Kalapas menuturkan, 10 narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut terdiri atas remisi 15 hari hingga 1 bulan lebih 15 hari.
"Jadi yang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari itu ada 3 orang, yang remisi 1 bulan ada 4 orang dan yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari itu ada 3 orang," jelasnya.
BACA JUGA:Meriah, Ratusan Siswa SD Ramaikan Lomba Mewarnai di Radar Lampung
Ia menambahkan, hingga saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Metro berjumlah 624 orang.
"Total jumlah narapidana dan tahanan di sini mencapai 624 orang. 10 orang perempuan dan sisanya laki-laki," pungkasnya. (*)