Digipay Satu Untuk Pembangunan Ekonomi yang Lebih Baik

Kamis 22-12-2022,16:25 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Anggri Sastriadi

Selanjutnya, Digipay juga mendukung program simplifikasi SPJ karena adanya integrasi proses pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan sehingga proses penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban, seperti kuitansi dan Surat Perintah Pembayaran dihasilkan secara otomatis oleh sistem.  

Manfaat Digipay berikutnya bagi Satker adalah menghilangkan moral hazard. Sistem Digipay yang terotomasi secara online dan telah disesuaikan dengan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah memungkinkan terwujudnya proses pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel karena tidak adanya pertemuan langsung antara pegawai Satker dan vendor serta tercatatnya seluruh proses secara sistem.

Kedua, manfaat Digipay dari sisi vendor, yaitu adanya kepastian pembayaran karena kegiatan pengadaan yang dijamin oleh pemerintah melalui APBN dan adanya proses pembayaran yang terjadwal (scheduled payment) oleh sistem. 

Selain itu, Digipay juga membuka peluang perluasan pasar bagi UMKM atau penyedia barang/jasa yang telah terdaftar sebagai vendor Digipay hingga ke seluruh wilayah NKRI. Jumlah belanja pemerintah yang dibayar dengan mekanisme Uang Persediaan relatif besar setiap tahunnya, yaitu sekitar Rp92,7 triliun pada tahun 2021 dan Rp62,8 triliun sampai dengan Oktober 2022 menjadikan Digipay sebagai potensi pasar yang menjanjikan bagi perkembangan usaha UMKM. 

Selanjutnya, dengan bergabung sebagai vendor Digipay, kinerja UMKM atau penyedia barang/jasa akan terekam dalam sistem perbankan sehingga membuka peluang bagi vendor untuk mengakses fasilitas pinjaman dari bank mitra Digipay.

Ketiga, dari sisi Kementerian Keuangan, data Digipay dapat digunakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak oleh Ditjen Pajak. Selanjutnya, data tersebut juga berguna bagi Ditjen Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan manajemen likuiditas dan perencanaan kas yang lebih efektif dan efisien karena saldo dan penggunan kas di seluruh Satker dapat dimonitor. Di samping itu, data Digipay juga dapat digunakan untuk data analytics guna penyempurnaan pengelolaan dan kebijakan APBN di masa yang akan datang. 

Keempat, dari sisi auditor dan aparat penegak hukum, data Digipay dapat digunakan dalam e-audit. Menurut BPK e-audit memungkinkan pemeriksaan terhadap Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien guna mewujudkan pengelolaan dan pertangungjawaban Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel. Kondisi ini diharapkan dapat mengurangi potensi korupsi, kolusi dan nepotisme, serta optimalisasi penerimaan dan pengeluaran negara agar Keuangan Negara benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Perkembangan Implementasi Digipay

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Ditjen Perbendaharaan selaku penyelenggara aplikasi Digipay, penggunaan Digipay terus mengalami peningkatan sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2019. 

Jumlah Satker pengguna Digipay meningkat dari 10 Satker pada tahun 2019, menjadi 458 dan 4.940 Satker pada tahun 2020 dan 2021 hingga akhirnya menjadi 8.558 Satker pada November 2022. Peningkatan jumlah pengguna tersebut berdampak pada peningkatan jumlah dan nilai transaksi. 

Pada tahun 2020 Digipay membukukan 2.592 transaksi dengan nilai Rp3,8 miliar kemudian meningkat menjadi 11.435 transaksi dengan nilai Rp19,2 miliar pada tahun 2021 dan menjadi 29.311 transaksi dengan nilai Rp56,2 miliar pada November 2022. Nilai transaksi tersebut miningkat hingga 220% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Jumlah UMKM atau penyedia barang/jasa yang terdaftar sebagai vendor Digipay juga mengalami peningkatan dari 13 vendor saat awal diluncurkan menjadi 327 dan 920 pada tahun 2020 dan 2021.

Peningkatan jumlah vendor tertinggi terjadi pada tahun 2022 di mana pada bulan November 2022 tercatat sebanyak 3.948 vendor atau meningkat 156,3% dibandingkan dengan tahun 2021.Lokasi pengguna Digipay juga telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Transaksi Digipay terbanyak justru berasal dari Kalimantan dengan 7.313 transaksi, diikuti oleh Bali dan Nusa Tenggara serta Jawa dengan jumlah transaksi masing-masing sebanyak 5.354 dan 4.936. 

Kondisi tersebut hampir berbanding lurus dengan nilai transaksi Digipay dimana ketiga pulau tersebut juga menjadi penyumbang nilai transaksi Digipay tertinggi di Indonesia. Pulau Jawa memiliki nilai transaksi Digipay terbesar, yaitu Rp15,17 miliar diikuti oleh Bali dan Nusa Tenggara Rp11,62 miliar dan Kalimantan Rp10 miliar. Sementara itu, pulau dengan jumlah nilai transaksi terendah adalah Maluku dengan 203 transaksi senilai Rp282,7 juta, Papua dengan 1.341 transaksi senilai Rp2,7 miliar dan Sulawesi dengan 3.716 transaksi senilai Rp6,13 miliar.

Meskipun Digipay terus mengalami pertumbuhan penggunaan secara signifikan namun kondisi tersebut belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari tingkat implementasi Digipay yang merupakan perbandingan antara jumlah Satker yang telah menggunakan Digipay dengan jumlah Satker penguna Uang Persediaan. Terdapat anomali penggunaan Digipay dimana tingkat implementasi Digipay tertinggi ternyata bukan berasal dari pulau dengan rata-rata Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi tertinggi. 

Kategori :