Catat! Ini Penentuan Kelulusan Seleksi CPPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022

Senin 26-12-2022,20:15 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat ini sedang membuka pendaftaran seleksi bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis tahun anggaran 2022.

Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman website resmi casn.kemendikbud.go.id pada Senin, 26 Desember 2022.

Pembukaan pendaftaran seleksi bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 tersebut di dasarkan pada peraturan sebagai berikut:

1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 417 Tahun 2022, tertanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di linkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 969 Tahun 2022, tertanggal 30 November 2022 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen.

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022, tertanggal 20 Oktober 2022 tentang Persyaratan Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022, tertanggal 24 Oktober 2022 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

5. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, tertanggal 19 Desember 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Seleksi CPPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022

Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolohi saat ini membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2022.

Adapun penentuan kelulusan bagi para pelamar dalam seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui laman website resmi casn.kemendikbud.go.id.

2. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir kelulusan yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan akan didasarkan pada:

BACA JUGA:Kenal Melalui Aplikasi MiChat, Wanita Berumur 12 Tahun Dibawa Kabur, Ini yang Terjadi

Kategori :