Dua Pembobol Rumah di Tanggamus Ditangkap, Satu Pelaku Baru Berusia Segini

Senin 26-12-2022,19:20 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Dilanjutkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman maksimal tujuh tahun. Terkait penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, mengatakan kedua pelaku dikenal sangat meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Berdasar keterangan korban, kedua pelaku dikenal meresahkan. Korban juga mengucapkan terima kasih atas ditangkapnya kedua pelaku tersebut,” kata AKP I Made Sudastra.

BACA JUGA: Perang Bintang Menuju Senayan di Tubuh Golkar, Ini Caleg DPR RI dari Partai Beringin asal Lampung

Sementara, menurut keterangan tersangka DM, ia masuk ke rumah korban dengan menjebol pintu rumah menggunakan tang. Lalu menggasak barang di dalam etalase rumah korban.

“Masuknya rumahnya menjebol pintu menggunakan tang. Baru ngambil barang,” kata DM sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)

Kategori :