Kemudian, Rabu 28 Desember 2022, pukul 16.00 WIB, ST diantarkan pamong desa dan keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Atas perbuatannya, ST dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan Pasal 332 KUHP. (*)