LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengamankan ST (21), warga Jakarta Utara yang diduga melarikan dan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes mengatakan, kekerasan seksual tersebut dilakukan ST terhadap SN (15), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kali pertama, peristiwa itu terjadi pada 17 November 2022 silam. Awalnya, SN meminta izin kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah nenek ST di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Di rumah tersebut, anak baru gede (ABG) ini bertemu ST. Ternyata, ST tertarik dan merayu SN agar mau bermalam.
Tanpa curiga, SN menyambut tawaran tersebut. Ternyata kesempatan itu digunakan ST untuk mencabuli remaja putri tersebut.
Keesokan harinya, ST membawa SN ke rumah saudaranya di Kecamatan Melinting. Dari sana, SN diajak naik mobil travel, tanpa memberitahu tujuannya.
Ternyata SN dibawa ke rumah orang tua ST yang berada di Jakarta Utara. Ini dilakukan tanpa izin orang tua SN.
Kepada SN, ST mengaku membawa ke rumah orang tuanya untuk dinikahi. Di Jakarta, SN tinggal selama 14 hari.
BACA JUGA: Ada Voucher Hingga Rp 30 Ribu dari Dana Langsung Masuk ke Akun Kamu, Syaratnya...
Selama itu, ST sering melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di awah umur.
Sebenarnya, SN berniat menghubungi orang tuanya. Namun hal ini tidak bisa dilakukan karena ponselnya sudah dijual oleh ST.
Sementara, orang tua SN yang mengetahui putrinya dibawa kabur ke Jakarta oleh ST, berusaha melakukan pencarian. Kasus ini juga dilaporkan ke polisi.
Pada 3 Desember 2022, SN baru diantarkan pulang oleh ST ke Labuhan Maringgai.
BACA JUGA: Buruan Cek! Dapatkan Kode Promo Gojek Bulan Desember 2022