RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Aria Lukita Budiwan dengan penjara satu tahun atas kasus dugaan korupsi peningkatan jembatan Way Batu, di Pesisir Barat tahun 2014.
Dalam sidang di Pengadilan, Kamis 29 Desember 2022, Majelis hakim menyatakan Aria Lukita terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aria Lukita Budiwan dengan penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan calon Bupati Pesisir Barat itu dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
BACA JUGA:Siap-siap, Dapatkan DANA Kaget Rp 500 ribu, Cek di Sini!
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339 juta.
Dalam hal ini, Aria Lukita Budiwan sudah mengembalikan kerugian negara sepenuhnya dan sudah dititipkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Barat umum untuk kemudian disetorkan ke kas negara pada 2 Desember lalu.
Majelis hakim juga memvonis, Abdullah PPK pada proyek itu juga dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Vonis ini lebih rendah dua bulan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan penjara selama satu tahun dua bulan.
BACA JUGA:PSI Lampung Buka Pendaftaran Bacaleg, Usung Tagline DPW PSI Lampung, Beda!
Aria Lukita juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam tuntutan jaksa.
Diketahui, Aria Lukita Budiwan didakwa melakukan dugaan korupsi peningkatan jembatan Way Batu.
Awalnya, tahun 2014, Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan dan Energi mendapat proyek peningkatan jembatan Way Batu.
Abdullah terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah kemudian ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jembatan Way Batu tersebut. Proyek tersebut mendapatkan anggaran Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:Sejarah! PLN Sabet 15 Penghargaan Proper Emas dan CEO Green Leadership Utama
Mengetahui ada proyek peningkatan jembatan Way Batu, Aria Lukita lantas meminjam perusahaan CV Empat Sejati milik Suyatmi.
Atas kuasa Suyatmi, CV Empat Sejati kemudian dikuasakan kepada Aria Lukita untuk menggarap proyek peningkatan jembatan Way Batu.
"Padahal terdakwa (Aria Lukita) bukan direksi atau pengurus/karyawan perusahaan CV Empat Sejati yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan dasar pemberian kuasa peminjaman CV Empat Sejati hanya surat kuasa yang dimaterai," ujar jaksa.
Aria Lukita menunjuk Kamaruzaman sebagai mandor proyek itu. Faktanya, kata Jaksa, Kamaruddin tidak pernah melihat rincian anggaran biaya (RAB) dan gambar kerja, melainkan hanya mengawasi apabila ada kekurangan material.
Pada 3 Maret 2018, tim ahli teknik dari Universitas Lampung menemukan kekurangan volume pada pengerjaan proyek peningkatan jembatan Way Batu. (*)