Cabuli Santriwati, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Minggu 01-01-2023,18:58 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Yuda Pranata

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Dailami. (*)

Kategori :