BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah terus memproses peraturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Termasuk pembelian melalui aplikasi MyPertamina.
Aturan baru ini akan segera direalisasikan agar lebih tepat sasaran dalam pembelian dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.
Pemerintah juga akan segera merevisi ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang diterbitkan.
Nantinya, aturan terbaru ini akan diterapkan oleh para pengguna BBM dengan cara menggunakan sistem IT.
BACA JUGA: Ada Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Lansia di Tahun 2023, Cek Segera Daftar Penerimanya di Sini
PT Pertamina (Persero) sudah menyiapkan sistem IT yang tepat melalui aplikasi MyPertamina sebagai aturan baru dalam mekanisme pembelian BBM susidi agar tepat sasaran.
Melalui aturan baru yang menggunakan sistem digital MyPertamina, pemerintah bisa mengendalikan siapa saja yang nantinya berhak mendapatkan BBM subsidi.
Sistem MyPertamina akan bekerja secara otomatis dengan mencatat nomor pengguna kendaraan.
Dengan begitu, masing-masing pengguna kendaraan akan memiliki kuota per hari dalam pembelian BBM subsidi yang sudah ditetapkan sesuai aturan pemerintah.
BACA JUGA: Ini Modus Penyimpangan BBM Bersubsidi, Ada yang Gunakan Model Helikopter
Melansir dari situs mypertamina.id, aturan baru dalam mengisi BBM menggunakan aplikasi MyPertamina cukup mudah.
Buat kalian yang bingung, bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Pastikan para pengguna BBM sudah mengunduh aplikasi MyPertamina yang tersedia di Play Store maupun App Store.
2. Daftarkan diri kalian dengan mengisi identitas lengkap
BACA JUGA: Beli BBM Tidak Bisa Lagi Pindah-Pindah SPBU, Simak Penjelasan Berikut