Berkas Karomani Cs Setebal Dua Jengkal Dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang

Rabu 04-01-2023,12:40 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua berkas perkara setebal dua jengkal milik tiga tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 4 Januari 2022.

Tiga jaksa penuntut umum KPK datang pukul 11.50 WIB dengan membawa dua koper.

Mereka kemudian mendaftarkan berkas itu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dalam berkas setebal dua jengkal itu tertulis nama Karomani, rektor nonaktif Unila.

BACA JUGA:Ratusan Lampu Penerangan Jalan di Lampung Barat Rusak, yang Diperbaiki Hanya Jalur Ini

Kemudian berkas lain tertulis Heryandi Warek I nonaktif Unila dan Muhammad Basri Ketua Senat Unila nonaktif.

Untuk berkas Heryandi dan Muhammad Basri keduanya menjadi satu berkas.

Di berkas perkara milik Karomani Nomor BP/114/DIK.02.00/23/12/2022 tertulis pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal yang sama juga diterapkan untuk berkas perkara milik Heryandi dan Muhammad Basri.

BACA JUGA:Laporan Soal Oknum Jaksa yang Digrebek Berakhir Dicabut

Di tempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto membenarkan pelimpahan berkas Karomani Cs.

Dedi Wijaya Susanto mengatakan, nantinya dari pelimpahan tersebut, PN Tanjungkarang akan melakukan verifikasi berkas.

"Ada tiga berkas perkara atas nama Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri yang kami terima hari ini," kata Dedi Wijaya Susanto kepada wartawan di PN Tanjungkarang, Rabu 4 Januari 2022.

"Sampai saat ini kami masih melakukan verifikasi berkas untuk kelengkapannya," sambungnya. 

BACA JUGA:Pertama di Lampung, Bappelitbang Tanggamus Menjadi Bapperida

Setelah berkas dinyatakan lengkap, nantinya Ketua PN Tanjungkarang menetapkan jadwal sidang secepatnya.

"Kalau sudah lengkap (berkasnya) secepatnya jadwalnya ditetapkan. Paling cepat biasanya satu minggu," kata Dedi Wijaya Susanto.

Dedi Wijaya Susanto Humas PN Tanjungkarang mengatakan, bisa saja majelis hakim Karomani cs akan ditangani oleh majelis hakim yang sama di perkara Andi Desfiandi.

Dedi Wijaya Susanto juga mengatakan tak menutup kemungkinan, Ketua PN Tanjungkarang menunjuk lima hakim untuk menangani perkara itu.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 791-800, Huruf Dasar KNSIBAA, MPLREAA, RTHSOII dan Lainnya

Alasannya karena perkara Karomani cs menarik perhatian publik.

"Ya bisa saja majelis hakimnya berjumlah lima orang karena pertimbangan perkara ini menarik perhatian publik dan berdasarkan bobot perkaranya. Tetapi itu semua yang menentukan pak ketua," tandasnya. (*)

Kategori :