RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil menggulung dua orang tersangka pelaku pencuri dan penadah barang curian di kediaman rumah masing-masing, Selasa 3 Januari 2023.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit Hp merek Vivo senilai Rp 3,5 juta milik korban, yang dicuri dari dalam dasbor sepeda motor korban.
Kedua tersangka yakni berinisial SS (31) dan EH (29), warga Kotabumi, Kabupaten Lampura, itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kotabumi Kota.
Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan kedua tersangka ditangkap karena kasus pencurian dan penadahan barang hasil curian Hp milik Sariyanti (35), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampura, pada tanggal 16 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Pasal Hutang Piutang, Dua Warga Terlibat Adu Bacok
"Diamankan di kediamnnya masing-masing, Tampa perlawanan. Kita juga sita satu unit HP yang menjadi barang buktinya," kata dia.
“Kedua tersangka dan berikut barang bukti kini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya mengakui perbuatanya aksi pencurian Hp milik korban.
“Saya mengakui mencuri Hp milik korban dan Hp hasil curian saya jual kepada teman saya berinisial EH, seharga Rp 1,5 juta,”kata Kapolsek menirukan penuturan tersangka SS.
BACA JUGA:Puluhan Personel Naik Pangkat, Ini Arahan Kapolres Lampura
Sementara itu, modus tersangka SS, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil Hp milik korban yang disimpan dalam dasbor sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah kontrakan jalan Jimat Ratu Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampura pada waktu itu.
Setelah berhasil menggondol barang curiannya, lalu tersangka menjualnya dengan rekannya sendiri tidak jauh dari kediamnnya itu, dengan harga Rp1,5 juta.
"Setelah memarkirkan sepeda motor, Hp berada di dasbor motor. Tidak lama, ketika mengambil Hp ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya," kata Sariyanti.
Pihaknya mengucapkan terimakasih atas pengungkapan kasus pencurian yang menimpa dirinya. Ia berharap, agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
BACA JUGA:Terparkir 200 Meter di Polres Lampura, Sepeda Motor Raib