Jaksa KPK Tuntut Andi Desfiandi Penjara Dua Tahun

Rabu 04-01-2023,15:49 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Kemudian Heryandi kata jaksa seharusnya mengintervensi kelulusan ZAP dan ZA. Sebab, sesuai tugas dan fungsi Wakil Rektor I Bidang Akademik hal itu merupakan kewenangan Heryandi.

"Namun Heryandi justru malah menerima mahasiswa titipan dari para dekan," kata jaksa KPK Agung Satrio Wibowo. 

Tindakan Karomani yang menerima uang Rp250 juta dari Andi Desfiandi kata jaksa juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bila Karomani yang bertugas sebagai ASN harusnya bekerja secara profesional dan tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme dalam menentukan kelulusan mahasiswa. 

"Tindakan Karomani meluluskan mahasiswa berdasarkan permintaan terdakwa. Hal itu bertentangan dengan tugas terdakwa bahwa penyelenggara negara tidak melakukan perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme. Unsur pasal dalam dakwaan kedua telah dipenuhi," urai jaksa.  

BACA JUGA:35 Anggota PPK Mesuji Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Fungsinya

Jaksa juga berbeda pandangan dengan saksi meringankan dari pihak Andi Desfiandi yang menyatakan bila terdakwa adalah orang yang darmawan dan sering memberikan infak atau bantuan.

Perbuatan Andi Desfiandi yang darmawan kata jaksa berbeda dengan konteks infak yang diberikan kepada Karomani. 

Jaksa mengatakan, infak Andi Desfiandi kepada Karomani adalah bahasa yang diperhalus yang pada intinya infak itu adalah uang pemberian karena sudah meluluskan ZAP dan ZA ke fakultas kedokteran Unila. 

Penggunakan kata infak kata jaksa adalah untuk memperhalus, sehingga seolah-olah perbuatan Karomani adalah hal yang diperbolehkan. 

BACA JUGA:Emersia Hotel Gelar Wedding Expo Ke-8 Terbesar di Lampung, Ada Cashback Puluhan Juta

"Infak yang dimaksud Karomani merupakan penghalusan makna, sehingga seolah-olah melegalkan perbuatannya. Hal itu sering dilakukan oleh pelaku tindak pidana untuk mengaburkan makna," tandasnya. (*)

Kategori :