RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK dengan penjara dua tahun, Andi Desfiandi terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), terlihat kesal.
Saat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 4 Januari 2022, Andi Desfiandi berharap keadilan ditegakkan di muka bumi.
Andi Desfiandi mengaku menyerahkan keputusan kepada Allah dan majelis hakim.
Ia kemudian menyatakan dirinya yang merasa dizalimi mendoakan orang-orang yang menzaliminya agar dapat hidayah.
BACA JUGA:BPOM: Kosmetik tak Berizin dan Ilegal Harus Dimusnahkan!
"Doa orang yang dizalimi ini semoga orang yang menzalimi bisa diberikan hidayah," kata Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi juga berharap agar majelis hakim memberikan vonis yang objektif dan seadil-adilnya.
Lagi-lagi Andi Desfiandi menyatakan semoga Allah membalas orang yang menzaliminya. "Semoga Allah membalas semuanya dengan setimpal," tandasnya.
Kepada wartawan usai sidang, Andi Desfiandi dengan terlihat wajah yang kesal sedikit berbicara. "Saya dizalimi," tegasnya.
BACA JUGA:Lebih Target, PLN Terangi 80.183 Rumah di Wilayah 3T
Ditanya siapa yang dimaksud menzaliminya, Andi Desfiandi tak menyebut detail. "Siapa saja yang menzalimi," ungkapnya.
Andi Desfiandi mengatakan, di fakta persidangan tak terbukti dirinya memberikan suap. "Lihat fakta persidangan mana buktinya saya menyuap," tukasnya.
Pengacara Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Di fakta persidangan, kata Ahmad Handoko, tidak ada saksi atau bukti yang menyatakan bila Karomani melakukan suap.
BACA JUGA:Apa Kabar Rekrutmen PPPK Prioritas I Bandar Lampung? Ini Penjelasan BKD