"Beberapa keterangan saksi maupun alat bukti tidak ada satupun adanya janji di awal untuk pak rektor meluluskan atau tidak meluluskan. Lulus atau tidak lulus tidak diperjanjikan di awal," ungkapnya.
Ditanya kenapa Andi Desfiandi mengucapkan kata dizalimi, Ahmad Handoko menilai bahwa kliennya merasa bukan hanya Andi Desfiandi yang memberikan uang tetapi ada orang tua lain.
"Padahal kan terduga pelaku ini kan banyak yang memberi uang. Tetapi kenapa sampai sejauh ini hanya klien kami yang diproses. Itu yang dianggap tidak adil," tandasnya. (*)