Setubuhi Anak Tiri, Pria Asal Panjang Diringkus Polisi

Kamis 05-01-2023,17:00 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - BR (57) pria yang sehari hari bekerja srabutan, warga Kampung Sinar Kuala Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang Bandar Lampung tega melakukan aksi persetubuhan anak tiri.

Namun aksi persetubuhan anak tiri tersebut berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung.

Kapolsek Panjang, Kompol Mujiono membenarkan hal tersebut. BR (57) ditangkap petugas Jajaran Polsek Panjang di kediamannya,  Senin 2 Januari 2023 berdasarkan laporan dari Ibu kandung korban US (42) yang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya bahwa ayah tirinya (BR) telah melakukan persetubuhan ke Mapolsek Panjang. 

Korban VA (10) merupakan anak tiri dari pelaku BR (57) yang tinggal satu rumah. "Keterangan dari korban, setidaknya pelaku BR (57) sudah 8 kali melakukan persetubuhan dengan korban, dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022" kata Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.

Perbuatan Pelaku BR (57) itu dilakukan sejak korban VA (10) duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.  "Korban diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada ibunya" jelas Kompol M Joni. 

Dalam perkara ini, petugas menyita 1 (satu) helai baju lengan panjang bergaris hitam putih dan 1 (satu) helai celana panjang  dan 1 (satu) helai celana dalam warna putih. 

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)

Kategori :