Sebab, menurut Khaidarmansyah yang mengetahui lahan itu bersengketa atau tidak, yaitu pihak yang bersengkata itu sendiri atau BPN yang telah mengeluarkan sertifikat.
"Pertanyaaan kita kenapa mereka (Investor, red) punya sertifikat kalau lahannya sengketa," ujarnya.
Sementara, terkait harapan PT Way Halim Permai yang ingin diundang pemkot untuk mediasi permasalah lahan untuk Super Block, pihaknya masih menunggu.
Sebab, kini perizinan untuk area Super Block belum keluar dan masih dalam on going process.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Penyandang Disabilitas Bisa Buat SIM, Syaratnya Ini
Itu lantaran perizinannya berkaitan dengan provinsi, mengenai tata ruang dan lainnya.
Khaidarmansyah pun mempersilahkan PT Way Halim Permai jika mau mengajukan keberatan dengan membuat surat yang ditujukan ke wali kota Bandar Lampung.
"Silahkan buat surat dan tunjukan bukti mereka. Jadi kita adu bukti nanti. Kita akan mediasi kalau mereka punya juga bukti sertifikat dan investor punya sertifikat. Nanti rapat, kita undang juga BPN. Kita bahas kenapa ada dualisme kepemilikan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Khaidarmansyah juga menyampaikan bahwa pemkot akan berhati-hati dalam mengambil keputusan.
BACA JUGA:12 Olahan Ikan Miliki Sertifikasi Halal
Dengan tak merugikan salah satu pihak.
"Namanya pemerintah mengundang investor yess. Tapi kalau ada pihak yang dirugikan kita gak mau," ucapnya.
"Artinya lahan harus clear and clean. Clean bahwa itu bersih. Clear itu jelas bahwa ada hak kepemilikan, tidak melanggar tata ruang, tidak melanggar ruang terbuka hijau, dan lainnya. Aturan regulasi tetap kita ikuti," sambungnya.
Diberitakan sesebelumnya, lahan seluas 20 Hektar di Way Halim direncanakan akan dibangun area Super Block oleh investor swasta asal Lampung.
BACA JUGA:Unila Buka Helpdesk Bantu Peserta SNPMB
Di dalam area Super Block tersebut nantinya akan ada Mall, Apartemen, Rumah Sakit, Hotel, Sekolah, pusat niaga, hingga perumahan.