Kabar Baik! Tunjangan Profesi Guru di Bandar Lampung Cair, Segini Besarannya

Kamis 05-01-2023,18:30 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Alam Islam

Untuk guru PNS akan mendapat satu kali gaji pokok. Kemudian non PNS menerima Rp 1,5 juta. 

Menurut Linda, pemberitaan mengenai tunjangan memang angin segar bagi mereka yang lulus tahun 2022. Dimana Pemerintah bakal mencairkan tunjangan tersebut.

"Bagi yang lulus PPG tahun 2022, mereka segera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tapi belum tahu pasnya kapan," tegas.

Diketahui, dalam Permendikbud Nomor 4/2022, tunjangan sertifikasi atau TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik.

BACA JUGA: Daftar Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar dan Berizin dari Lembaga OJK

Besaran TPG untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai PNS dan juga non PNS, untuk guru PNS daerah, sesuai dengan aturan yakni Permendikbud Nomor 4/2022, sebesar satu kali dari gaji pokok per bulan.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun. 

Sementara guru non PNS atau honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000 per bulan. 

Pemberian tunjangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021. (*)

 

Kategori :