Menurut Aswarodi, KPM yang mengambil ini memang ada beberapa kendala. Salah satu terbanyak ditemukan ialah bahwa penerima saat ini tengah bekerja baik di pulau lain diluar Lampung hingga keluar negeri.
"Jadi banyak yang sudah dikonfirmasi bahwa banyak yang belum menerima ini karena mereka sedang bekerja di luar Lampung, bahkan di luar negeri. Sementara dari Bank Lampung sebagai penyalur menyebut tidak bisa diwakilkan," katanya.
"Karena penerima harus datang langsung dan tidak bisa diwakilkan, kita sudah sampaikan ke Bank Lampung agar ada dispensasi, namun hal ini tetap tidak bisa dilakukan," tambahnya.
Untuk perwalian juga, harus dilakukan jika nama penerima ternyata sudah meninggal. Tapi itu juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung, jika tidak ada ahli waris juga tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA:Bandar Lampung Akan Miliki Taman Kuliner UMKM di Sukaraja
"Ada juga ditemukan kasus alamat yang terdaftar di KTP ternyata sudah berbeda, ada juga yang memang saat hendak mengambil ternyata tidak lolos verifikasi datanya," lanjutnya.
Karenanya, Pemprov Lampung memutuskan memperpanjang penyerahan bantuan tersebut hingga 6 Januari 2023 mendatang.
"Dengan adanya yang belum menerima, maka diputuskan untuk memperpanjang, kita masih berharap yang merantau bisa kembali di moment tahun baru. Di perpanjang sampai 6 Januari 2023," tambahnya.
Dinsos dalam upaya optimalisasi penerima juga melakukan jemput bola pada penerima bantuan. Karena ada beberapa penerima diketahui berkebutuhan khusus, lansia, sakit, penjara dan tinggal didaerah terkecil.
BACA JUGA:Sangat Hemat! Bayar BPJS Kesehatan Pakai DANA Diskon 50 Persen
Selanjutnya Pak Gubernur melalui Sekretaris Daerah juga sudah bersurat pada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung untuk menugaskan Kadis Sosial, Kades, Lurah, Kadis PMD untuk menginformasikan ke KPM untuk segera melakukan penarikan di Bank Lampung terdekat.
"Karena apabila tidak diambil maka kemungkinan dana akan kembali ke kas daerah, atau silpa," katanya.
Sementara dalam penyaluran nya, Aswarodi menyebut Dinsos Lampung meminta APIP dalam hal ini inspektorat untuk melakukan review pekerjaan.
"Karena kan kita sudah semaksimal mungkin on the track, maka kita gandeng APIP untik mereview nya," tandasnya. (*)