Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan aset tracing terhadap aset milik Satono. Itu dilakukan sebagai upaya mengembalikan uang kerugian negara dari kasus itu.
Dari aset tracing itu, pihaknya berkoordinasi dengan BPN untuk memblokir beberapa aset Satono yang nilainya mencapai Rp 5 miliar lebih.
"Aset tersebut sudah kami blokir di BPN, untuk nantinya dilelang sebagai pengganti kerugian negara," kata Kajari Helmi.
Meski sudah mendapati aset Satono, Kejari kata Helmi Hasan masih akan terus melacak asetnya.
BACA JUGA:15 Aplikasi dan Website Terpercaya untuk Mencari Kerja Tahun 2023, Berbagai Kategori Pekerjaan
Kejari Bandar Lampung dalam melacak aset Satono meminta pendampingan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. (*)