BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Saat ini tercatat banyak Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang siap memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan.
Agar proses pengajuan menjadi pekerja migran Indonesia lancar, baiknya pahami prosedur yang harus dijalani.
Dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, Jumat 6 Januari 2022, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA: Good News! Penerima BSU dan PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
Terdiri dari permohonan PTTKIS, surat tugas dari PT atau cabang dan job order yang jelas.
Kemudian hasil seleksi PT atau rekomendasi pekerja migran Indonesia, biodata, E-KTP, kartu keluarga, akta nikah atau cerah, akta kelahiran hingga kartu kuning.
Syarat berikutnya adalah surat izin keluarga dan surat ahli waris yang diketahui kepala desa atau lurah domisili calon pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA: Penerbangan Perintis Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Kembali Dibuka Hari Ini, Harga Tiket Lebih Murah
Selanjutnya surat perjanjian penempatan calon pekerja migran Indonesia.
Selain itu, ada prosedur yang harus diikuti calon pekerja. Di antaranya pengajuan berkas persyaratan, seleksi berkas, registrasi hingga penyerahan dokumen berita acara seleksi calon pekerja migran Indonesia.
Agar tidak salah, baiknya periksa legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan. Jangan sampai nantinya menjadi pekerja migran ilegal.
BACA JUGA: 15 Reliable Websites and Applications in 2023 with a Variety of Job Categories for Job Seekers
Dilansir dari bp2mi.go.id, berikut informasi mengenai 100 daftar nama perusahaan penempatan perkerja migran indonesia yang resmi.
1. PT ABDILLAH PUTRA TAMALA
2. PT ABUL PRATAMAJAYA