5. Kemudian klik Cek
6. Jika kalian termasuk kriteria maka akan muncul notifkasi berwarna hijau dengan tulisan terdaftar sebagai penerima.
Pada proses pencairan dana BSU yang siap diluncurkan tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.
Hal ini dikarenakan bantuan BSU hanya diperuntukkan bagi para perkerja yang sudah memenuhi syarat.
BACA JUGA: Kunjungi Pasar Gintung Bandar Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Borong Beras
Sehingga bisa mendapatkan dana BSU yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Berdasarkan Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenui oleh perkerja yang ingin menerima dana BSU.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Sebaran Kasus Stunting di Bengkulu, Terbanyak Dari Kabupaten Ini
3. Tidak berkerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabadi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS
4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Jika para perkerja memenuhi persyaratan di atas maka dana BSU bisa dicarikan melalui rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diperkirakan hanya diterima oleh 16 Juta pekerja.
BACA JUGA: Simak! Ini Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia
Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Program Kartu Prakerja