Selain Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja juga bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan perubahan baru terkait Skema Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Skema baru atau skema normal yang ditetapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 ini cukup berpengaruh pada besaran dana yang bakal diterima para peserta.
BACA JUGA: Awas Keliru! Ini Cara Membedakan PPTKIS Resmi dan Ilegal
Selain berpengaruh pada kenaikan dana insentif, skema baru yang akan diterapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 juga memberikan peluang untuk para penerima BSU dan PKH.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, skema baru yang akan digunakan pada Kartu Prakerja gelombang 48 bersifat normal dan bukan semi bansos.
Artinya, penerima bantuan seperti subsidi upah dan PKH, bias menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi.
Ketentuan ini berdasar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
BACA JUGA: 5 Tips Menghilangkan Kantuk saat Lembur Kerja, Nomor 4 Paling Ampuh
Ditetapkan secara pasti oleh pemerintah, dana yang bakal diterima oleh calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 lebih besar dibandingkan gelombang sebelumya.
Besaran dana yang akan diterima nantinya oleh setiap individu yakni Rp 4,2 juta dengan rincian biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian.
Melalui skema normal dan bukan semi bansos lagi tentunya akan menjadi peluang besar bagi para penerima BSU dan PKH untuk bisa daftar ada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 pada bulan Januari.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk tahap awal Kartu Prakerja gelombang 48 dengan menargetkan 1 juta peserta termasuk para penerima BSU dan PKH.
BACA JUGA: Simak Tahapan Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahun 2023 bagi Pemilik Kartu Indonesia Sehat
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan sesuai dengan penerapan skema normal yang akan diimplementasikan melalui online, offline atu hybrid.
Untuk itu diharapkan calon peserta mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini.