Bukannya sesuai kesepakatan Rp 450 juta kata Anton Kidal, Fajar Pramukti Putra meminta kembali tambahan Rp 10 juta.
"Dia minta lagi Rp 10 juta, katanya untuk ongkos ngurus ke Jakarta," jelas Anton Kidal.
Bahkan saat itu, Fajar Pramukti Putra sempat bernada mengancam apabila tidak ditambah.
"Dia ngancam kalau nggak dikasih Rp 10 juta lagi nilai anak saya akan digeser," beber Feri Antonius alias Anton Kidal.
BACA JUGA:Kunjungi Lampung Barat, Gubernur Arinal Tekankan Optimalisasi Perkebunan Kopi Masyarakat
Mendengar perbedaan besaran nominal uang yang diserahkan antara Feri Antonius dan Fajar Pramukti Putra, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk mengkonfrontir dua saksi ini.
Saat konfrontir itu, Fajar Pramukti Putra tetap pada kesaksiannya yakni Rp 325 juta yang diserahkan Feri Antonius alias Anton Kidal kepada dirinya.
"Saya tetap berpegangan kepada keterangan saya yang mulia," jawab Fajar Pramukti Putra.
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan meminta agar jaksa KPK menindaklanjuti keterangan Fajar Pramukti Putra.
BACA JUGA:Warga Lampung Tengah Ditemukan Tewas di Pringsewu
"Kalau ada dua keterangan berbeda dari satu perkara yang sama, maka bisa dipastikan salah satu diantaranya berbohong," ujar ketua Hakim Lingga Setiawan
"Saya minta KPK silahkan tindaklanjuti kesaksian dari Fajar dan lapor ke pimpinan saudara," pintanya. (*)