Perkuat Permohonan PK, Karomani Akan Hadirkan Ahli Pidana

Perkuat Permohonan PK, Karomani Akan Hadirkan Ahli Pidana

Karomani hadir di sidang PK dirinya, Selasa. Foto Anca/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 23 April 2024, sidang beragendakan pembacaan permohonan PK.

Turut hadir sebagai termohon yakni KPK yang diwakili jaksa penuntut umum, Agung Satrio Wibowo.

Setelah permohonan PK dibacakan, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono kemudian mempersilahkan KPK memberikan tanggapan.

BACA JUGA:Barisan Polwan Cantik Dapat Jabatan Baru Dalam Mutasi Polri Jajaran Polda Lampung, Dua Dokter Jadi Kasi Dokkes

Namun, jaksa KPK yang hadir saat itu meminta majelis hakim agar tanggapan sekaligus dengan kesimpulan. 

"Kami akan memberikan tanggapan sekaligus kesimpulan, karena pihak pemohon (Karomani) akan menghadirkan ahli," kata jaksa Agung Satrio Wibowo.

Namun majelis hakim tetap meminta agar jaksa tetap memberikan tanggapan. 

Dalam sidang tersebut, Tim hukum Karomani juga meminta majelis hakim agar memberikan surat keterangan agar pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung memberikan izin Karomani mengikuti sidang.

BACA JUGA:Staf Ahli Sekaligus Eks Kadis DLH Mengundurkan Diri, Pemkot Bandar Lampung Belum Buka Suara

Sidang pun dilanjutkan pekan depan pada 30 April 2024. 

Ahmad Handoko usai sidang mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan perbuatan Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 bukan termasuk perbuatan suap.

"Untuk permohonan PK ini kami akan menghadirkan ahli pidana yang akan memperkuat argumentasi dalil permohonan PK kita, nanti kita sampaikan di dalam persidangan akan hadir pada tanggal 30 April," kata Ahmad Handoko. 

Inti permohonan PK Karomani kata Ahmad Handoko yakni pihaknya tidak sependapat dengan vonis 10 tahun penjara karena kasus suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: