4. Salinan daftar pemilih sementara pemilu harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili peserta pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan pemasukan dan tanggapan paling lama?
Jawaban: 21 hari daftar pemilih sementara diumumkan
5. Perbaikan daftar pemilih tetap DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih dan menambah pemilih baru
BACA JUGA:Tiang Ilegal Dibongkar, Ternyata tak Ada yang Mengakui
6. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara Pemilu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu paling lama?
Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu
7. Berapa hari PPS mengumumkan daftar pemilih sementara Pemilu hasil perbaikan?
Jawaban: 7 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu
BACA JUGA:PLN Gandeng 16 Perguruan Tinggi untuk Riset dan Pengembangan SDM
8. Berapa lama PPS melakukan perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan setelah mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu?
Jawaban: 14 Hari berakhirnya pengumuman
9. Kapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu diumumkan oleh PPS?
Jawaban: Daftar Pemilih Tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten Kota sampai hari pemungutan suara.
10. PPS menyampaikan hasil pleno rekapitulasi kepada..?
Jawaban: PPK, Panwaslu kelurahan desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dan perangkat Pemerintah Tingkat kelurahan desa atau sebutan lain.