Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi atau KIP Aceh dan masukan dari Bawaslu dan atau peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.
19. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru.
20. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya?
Jawaban: Wewenang anggota PPS salah satunya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untukmenjadi DPT. Sementara tugas dari PPS adalah melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
BACA JUGA:Mau Dapat Bansos Bantuan Sembako Adaptif 2023? Ini Cara Daftar dan Jumlah Insentif yang Diterima
21. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?
Jawaban: Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga.
22. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu?
Jawaban: Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih.
23. Kapan daftar pemilih tetap Pemilu diumumkan oleh PPS?
Jawaban: Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten Kota sampai hari pemungutan suara.
24. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya, pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
25. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.