RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menyebut lahan yang akan dibangun untuk kawasan Super Block telah sesuai dengan tata ruang.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang RTRW, lokasi tersebut merupakan lokasi perdagangan dan jasa.
Plt. Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan rapat bersama DPMPTSP terkait pembangunan Super Block.
"Lahan sudah tidak ada masalah kepemilikan investor," ujar Yusnadi Ferianto.
BACA JUGA:Berikut 7 Pantai Tereksotis di Sumatera, Lampung Urutan Keberapa?
Diketahui, proses pembangunan area Super Block ini, akan menggunakan lahan 20 hektar.
Untuk lahan 10 hektar yang berada di tepi Jl. Soekarno-Hatta telah dibahas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
"Untuk yang 10 hektar dan sudah dibahas ini sudah selesai. Tinggal berproses izin pembangunannya," tuturnya.
Dalam prosesnya, lanjut Yusnadi Ferianto, pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan provinsi, terkait ketinggian bangunan yang akan dibangun.
BACA JUGA:Mau Tunjangan Rp 750 Ribu Tiap Bulan? Ikut Beasiswa Karya Salemba Empat, Cek Persyaratannya
"Yang jelas pembangunan Super Block ini baik untuk kota. Karena memberi manfaat untuk peningkatan PAD, penyerapan tenaga kerja dan lainnya," ungkapnya.
"Kita akan berproses ketika tidak ada masalah. Kalau ada masalah kita lihat kendalanya," ungkapnya.
Terpisah, Kabid Tata Ruang Disperkim Kota Bandar Lampung Erwansyah mengatakan, dari total 20 hektar tanah yang akan dibangun area Super Block tersebut terbagi menjadi dua.
Pertama, area di tepi Jl. Soekarno-Hatta seluas 10 hektar untuk area ruko dan perumahan.
BACA JUGA:BPKAD Lampura Surati KPK, Ternyata Ini Isi Suratnya