Sedangkan 10 hektar lainnya yang berada di sebrang Transmart untuk Super Block berupa Apartemen, Hotel, Mall, Rumah Sakit, sekolah, dan lainnya.
Untuk yang telah diajukan dan dibahas TKPRD, kata Erwansyah, 10 hektar yang ada di tepi Jl. Soekarno-Hatta. Investor tinggal mengajukan perizinan.
"Nanti yang ditepi Jl. Soekarno-Hatta itu depannya akan dibangun ruko berhadapan. Di belakang ruko akan dibangun perumahan," ungkapnya.
"Kalau yang 10 hektar lagi untuk Super Block. Tata ruangnya sudah selesai tinggal masalah ketinggian bangunan, karena berbatasan dengan PKOR. Karena rata-rata bangunan di PKOR dua lantai. Supaya tidak ada ketimpangan," terangnya.
BACA JUGA:PLN Icon Plus Kerjasama Dengan Solar Radiance Dalam Pengembangan Sistem Tenaga Surya Atap
Senada disampaikan Fungsional Tata Ruang Disperkim Kota Bandar Lampung Joko S. Dirinya mengatakan, investor telah mengajukan permohonan untuk pembangunan di Jl. Soekarno-Hatta seluas 20 Hektar.
Untuk lahan 10 hektar yang akan dibangun ruko dan perumahan, kata Joko S telah dibahas oleh TKPRD, yang di dalamnya terdiri dari Disperkim, Bagian Hukum, DLH, Dinas PU, BPN, Bappeda, Dishub, lurah, camat setempat, dan lainnya.
"Yang di tepi Jl. Soekarno-Hatta sudah selesai 10 hektar. Secara tata ruang lokasi tersebut tidak ada masalah. Peruntukannya untuk perdagangan dan jasa sesuai Perda nomor 4 tahun 2022 tentang RTRW," ujarnya.
Pembahasan bersama TKPRD tersebut, lanjut Joko S, dilakukan pada Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Besok Dilantik, Prof. Lusmeilia Afriani Jadi Rektor Perempuan Pertama di Unila
Sedangkan 10 hektar lagi yang berada di seberang Transmart belum bisa dibahas. Meski belum dibahas, lokasi tersebut telah sesuai RTRW.
"Cuma khusus 10 hektar untuk area Super Block ini butuh penyesuaian. Terkait izin sudah sesuai RTRW. Cuma butuh penyesuaian KDB (Koefisien Dasar Bangunan); KLB (Koefisien Lantai Bangunan); dan KDH (Koefisien Dasar Hijau)," ungkapnya. (*)