- Masukkanlah informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan nomor keluarga keluarga.
- Silakan masukkanlah alamat lengkap mulai dari desa, kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi
- Unggahlah foto KTP Anda
- Unggah selfie dengan KTP kalian
- Lampirkan kedua foto yang kalian unggah
- Kemudian klik 'Buat Akun Baru'
- Akun pun berhasil dibuat
Masyarakat bisa terus menggunakan akun bila ingin mengusulkan data ke DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Perubahan Komposisinya
Ketika menggunakan aplikasi Cek Bansos, masyarakat masih bisa mengklik menu 'Daftar Usulan' lalu pilih 'Tambah Usulan'.
Nantinya, masyarakat bakal diminta memasukkan informasi pribadi yang diperlukan, termasuk jenis bansos yang ingin mereka terima.
Bila pendaftaran selesai, informasi tersebut akan dikirim ke Kemensos untuk verifikasi dan validasi persetujuan.
Status pendaftaran sebagai calon KPM bisa dicek secara rutin melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Data Penerima Bansos Lamtim Masih Divalidasi Pusdatin Kemensos
Tak hanya BLT lansia, cara pendaftaran ini pun dapat dilakukan jika ingin menerima BLT untuk balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta BPNT.***