Namun dalam perluasan pembatasan solar bersubsidi yang kawasannya diperluas, pengendara yang belum teregistrasi pada situs atau aplikasi MyPertamina, hanya mendapat jatah maksimal 20 liter per hari.
Volume penyaluran solar subsidi tersebut berdasarkan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 soal pengaturan Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Pada surat keputusan itu ditetapkan batas volume pengisian per hari untuk tiap jenis kendaraan.
Bagi kendaraan pribadi dengan roda 4, paling banyak 60 liter per hari. Sementara mobil roda empat umum dan barang maksimal 80 liter per hari.
Kemudian kendaraan umum dan barang dengan roda enam atau lebih mendapat jatah 200 liter per hari.
Dalam uji coba pengguna solar subsidi yang sudah memiliki kode QR bakal dilayani sesuai volume maksimal yang telah ditetapkan.
Ada 71 kabupaten/kota yang menjadi kawasan uji coba pembatasan solar subsidi tersebut.
Penetapan wilayah uji coba ini dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
BACA JUGA: Kakak-Adik Mantan Pejabat Kompak Komitmen Besarkan Partai NasDem Pesawaran
Antara lain bukan merupakan jalur utama lintas antar provinsi, kesiapan infrastruktur digital serta kesiapan bantuan untuk pendaftaran di lapangan.
Berdasar laman my.pertamina.id, berikut kawasan daftar lokasi uji coba subsidi tepat
1. Jawa dan Bali
- Kabupaten Banyumas
BACA JUGA: Mau Tunjangan Rp 750 Ribu Tiap Bulan? Ikut Beasiswa Karya Salemba Empat, Cek Persyaratannya
- Kabupaten Bondowoso