- Tidak bisa mendapatkan BSU 2023 karena terjadi kesalahan data. Atau data sudah dirubah dan bantuan tetap tidak cair
Untuk permasalahan ini, pekerja harus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta dan HRD perusahaan.
Tujuannya guna memastikan data yang dirubah telah masuk ke sistem BPJS Ketenagakerjaan dan diajukan kembali kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Good News! Penerima BSU dan PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
- Untuk pekerja yang sudah di-PHK, apakah tetap bisa mendapatkan BSU
Bagi pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juli 2022, masih bisa menerima BSU Tahun.
Hal ini sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022.
Untuk pekerja yang sudah diusulkan menjadi penerima BSU, bisa mengecek secara mandiri lewat laman www.bsu.kemnaker.go.id.
BACA JUGA: Resmi Dibuka! UMKM Bisa Dapat Bansos Rp 6 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
- Hal apa yang menjadi penyebab BSU tidak bisa cair
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan BSU tidak dapat dicarikan. Yakni, pekerja tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian pekerja telah mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Penyebab lainnya, data rekening duplikasi, data pekerja tidak sesuai dengan NIK hingga data tidak terdaftar.
BACA JUGA: Hore! Bansos BPNT 2023 Rp 600 Ribu Cair Pertengahan Januari, Cek Nama Penerima Di Sini
Tentunya, penerima yang bakal mendapatkan bantuan BSU 2023 harus sudah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.
Berikut syarat untuk agar bisa mendapatkan BSU 2023