Resmi Dibuka! UMKM Bisa Dapat Bansos Rp 6 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Resmi Dibuka! UMKM Bisa Dapat Bansos Rp 6 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah menggulirkan bantuan sosial UMKM sebesar Rp 6 juta. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menenegah (UMKM). Pemerintah secara resmi bakal memberikan Bansos Rp 6 juta bagi siapapun yang melakukan pendaftaran.

Resmi dibuka oleh pemerintah, program bansos UMKM sebesar Rp 6 juta hanya akan disalurkan bagi para pelaku UMKM yang sudah melakukan pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan.

Untuk itu, para UMKM yang ada di seluruh Indonesia segera daftarkan diri dan penuhi segala syarat sah yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Jika para UMKM telah melakukan pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan, maka akan dipastikan dapat menerima bansos UMKM resmi dari pemerintah sebesar Rp 6 juta.

BACA JUGA: Memenuhi Syarat Tapi Tidak Menerima BSU 2023? Sampaikan Pengaduan Ke Sini

Nantinya, bansos sebesar Rp 6 juta bisa digunakan para UMKM untuk membesarkan usahanya agar lebih maju berkembang.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial berharap, program bansos untuk para UMKM bisa tersalurkan dengan sukses dan tepat sasaran.

Agar tersalurkan tepat sasaran, ada beberapa syarat sah yang harus dipenuhi oleh para UMKM di Indonesia sebelum melakukan pendaftaran.

Inilah yang akan menentukan lolos seleksi layak atau tidaknya para UMKM di Indonesia untuk mendapatkan program Bansos UMKM 2023 sebesar Rp 6 juta.

BACA JUGA: Hore! Penerima Bansos Ini Juga Bisa Ikutan Daftar Program Kartu Prakerja 2023

Perlu diingat, bantuan bansos UMKM sebesar Rp 6 juta merupakan salah satu program daerah yang telah diperbaharui dan sukses penyalurannya sampai ke tingkat nasional melalui Kemensos tahun lalu.

Calon penerima Bansos UMKM tidak hanya mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 6 juta. 

Namun juga akan diberikan pelatihan untuk membesarkan usaha yang sedang dijalankan setiap individu.

Pelatihan yang diberikan oleh pemerintah ini juga menyasar untuk para UMKM yang baru merintis atau memulai usaha kecilnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: