"Jadi saat ini kurang Rp 95,8 miliar lagi yang harus dikembalikan," ungkapnya.
Bey Sujarwo tak menampik di kompleks pergudangan itu, ternyata masih ada tanggungan pihak yakni kepada Bank Mas sebesar Rp10 miliar.
"Nanti dari lelang itu bisa untuk membayar tanggungan bank dan mengembalikan kerugian negara. Kami ingin secepatnya kejaksaan melakukan lelang," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menargetkan Miryando Eka Putra Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) untuk membereskan aset Sugiarto Wiharjo dan almarhum Satono dua terpidana kasus korupsi APBD Lamtim.
BACA JUGA:Seminggu Pengintaian, Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba
Kajari Helmi Hasan menerangkan untuk tahun 2023 ini aset Sugiarto Wiharjo alias Alay sudah diserahkan ke Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan lelang, terutama aset gudang Sharp milik Alay di Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Target gudang Sharp itu seharusnya bisa dilelang pada 2022. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena masih pengurusan administrasi lelang. "Sebenarnya sudah dapat tiket (lelang) di KPKNL.
Mudah- mudahan sekali lelang langsung terjual," ungkapnya. (*)