Pada skema ini hanya diharuskan memiliki nomor identitas SPKLU.
Terkait perizinan, cukup dari perizinan yang dimiliki PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lainnya.
Terkait upaya percepatan pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga sudah memberikan berbagai insentif.
BACA JUGA: Buron Sejak 2015, Kakek 76 Tahun Diringkus di Jakarta
Antara lain insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh yang diberikan kepada badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467/kWh.
Kemudian keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, diberikan kepada SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero). (*)