KPU Ajukan Model Penataan Dapil jika Jumlah Kursi Turun di DPRD Lampung

Kamis 19-01-2023,20:27 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Yuda Pranata

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, memang penataan dapil ini belum memilki payung hukum di mana, tidak termuat dalam tahapan yang masuk dalam PKPU yang sudah berjalan. Pun dalam petunjuk teknis. 

Erwan Bustami, menjelaskan meski sudah melakukan uji publik, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR Ri dan stakeholder terkait pada Sabtu 21 Januari 2023.

BACA JUGA:Pendaftar Caleg NasDem di Dua Dapil Lampung Penuhi Kuota

"Dilakukan uji publik ini merujuk pada surat edaran KPU. Sebagai sarana KPU meminta masukan dari publik. KPI juga akan akan melakukan konsultasi tentunya, terkait masukan-masukan nanti dari pihak terkait," kata dia. 

Erwan Bustami melanjutkan, memang berdasarkan DAK II Semester I 2022, jumlah penduduk lampung berjumlah 8.901.556 jiwa. Ketentuan 75 kursi dengan jumlah DAK II Semester II tahun 2022 itu merujuk paa UU nomor 7 tahun 2017 pasal 188 ayat 2 dimana ketentuannya, jumlah penduduk mulai dari 7 juta hingga 9 juta jatah alokasi 75 kursi. 

"Kepastiannya, kami masih menunggu putusan final dari pusat saja. Sebab kami di daerah hanya melaksanakan aturan dari pusat," pungkasnya.

BACA JUGA:Menuju Pileg, Golkar Lampung Tugaskan 200 Persen Kader per Dapil

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dalam rakor ini berharap dapat menciptakan rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan ke KPU RI kemudian dietapkan dan digunakan pada Pileg 2024. (*)

Kategori :