RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, melarang siswa untuk membawa mainan lato-lato ke dalam lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang dala. surat edaran Kepala Disdikbud Bulki Basri dengan No 420/140/lll.01/2023.
Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto menyampaikan, edaran yang ditujukan untuk satuan pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut berlaku sejak Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Perubahan Komposisinya
"Berbagai pertimbangan yang diperhatikan atas larangan tersebut yaitu karena pihaknya menilai permainan tersebut dapat membahayakan, mengganggu proses belajar mengajar siswa di sekolah," ungkap Seno.
Menurut dia, larangan ini sebagai upaya kita untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa akibat penggunaan permainan lato-lato di sekolah, serta agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan dengan aman dan nyaman.
"Jadi sebagai bentuk antisifasi dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan akibat mainan lato-lato," kata dia.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya SE tersebut seluruh satuan pendidikan di Lampung Barat bisa menerapkan imbauan guna terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif bagi para siswa maupun bagi para tenaga pendidik di sekolah.
BACA JUGA:Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag
" Sehingga siswa ataupun guru bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka dalam menimba ilmu dan memberikan pendidikan kepada siswa," tutupnya. (*)