Jumlah tersebut terdiri komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) dengan nilai Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, usulan tersebut atas pertimbangan memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
”Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA: Kabar Baik Dari Menag, Arab Saudi Janjikan Tahun Depan Ada Kuota Haji Khusus Lansia
Yaqut Cholil menyatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam upaya menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depan.
Pembebanan Bipih ini harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun-tahun berikutnya.
Pada usulan tersebut, hal paling logis yang harus dijaga adalah agar di BPKH tidak tergerus.
Artinya, dana manfaat dikurangi sehingga tinggal 30 persen. Sementara 70 persen menjadi tanggung jawab calon jemaah haji.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Jemaah Haji dari Metro dalam Keadaan What Walafiat
Diketahui, kuota haji Indonesia pada tahun 2023 mencapai 221.000 jemaah dengan tidak ada pembatasan usia.
Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Ketetapan tersebut tertuang dalam penandatanganan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023, Minggu 8 Januari 2022.
Kesepakatan ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah, di Jeddah, Minggu 8 Januari.
BACA JUGA: 89 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Berikut Ini Daftarnya
Menteri Agama Yaqut Cholil menyatakan, jumlah kuota haji Indonesia pada 2023 mencapai 221.000 jemaah.
Terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan sebanyak 17.680 orang jemaah haji khusus. Kemudian untuk petugas haji, Indonesia mendapatkan sebanyak 4.200 kuota.