RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) AW (16) dan tersangka penadah RE (19) di tangkap Tekab 308 Persisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Polsek Pulau Panggung.
Seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya menerangkan, tersangka yang ditangkap berinisial AW (16) warga Kecamatan Pulau Panggung berperan sebagai pelaku Curat dan RE (19) warga Pekon Tanjung Bagelung, Pulau Panggung selaku penadah.
Atas penangkapan tersebut terungkap, pelaku AW walaupun masih remaja ternyata telah melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Kecamatan Sumberejo dengan menggasak sekaligus 3 handphone disana.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Musakir, S.H mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas dasar penyelidikan laporan tanggal 10 Januari 2023 atasnama korbannya Septian Nurdiansyah (31) warga Pekon Pulau Panggung.
BACA JUGA:Cinta Berujung Penjara, Begini Kisahnya
Bermula identifikasi oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung mengidentifikasi tersangka AW dikuatkan rekaman CCTV, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.45 WIB,” ungkap AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi, S.I.K.
Lanjutnya berdasarkan nyanyian tersangka, barang bukti telah dijual kepada RE selaku penadah, sehingga terhadap RE juga dilakukan penangkapan berikut barang bukti yang ada.
Selain itu juga tas laptop yang disembunyikan di kamar mandi masjid Pekon Kebumen sebab setalah kejadian pelaku sempat menyimpannya dikamar mandi masjid tersebut.
BACA JUGA:Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, BRI Optimistis Jaga Pertumbuhan Berkelanjutan
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa laptop merk Acer beserat tas, jam tangan alexander cristy warna kuning emas beserta kotak dan 2 unit handphone diduga hasil kejahatan di Sumberejo,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB terjadi peristiwa pencurian dirumah korban yang diketahui melalui rekaman CCTV, dimana pelaku terlihat memanjat dan masuk kedalam rumah melalui jendela rumah bagian depan.
Usai memasuki rumah, tersangka kemudian mengambil barang berharga korban berupa laptop acer berwarna hitam, jam tangan alexander cristy, 5 gran cincin perak, celengan berisikan uang tunai Rp300 ribu.
"Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp8,3 juta,” jelasnya.
BACA JUGA:Data Siswa Pelamar SPAN-PTKIN 2023 Bermasalah? Segera Lapor ke Sini..