Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka AW, hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka RE.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka AW dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun. Sementara RE dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan membenarkan pihaknya menerjunkan Tekab 308 Presisi guna membackup penangkapan kedua tersangka.
BACA JUGA:Waduh, 3 Shio Ini Diramal Alami Gejolak di Tahun Kelinci Air
“Kami terjunkan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna membackup Polsek Pulau Panggung. Sehingga berhasil menangkap kedua tersangka,” kata Iptu Hendra Safuan.
Tersangka AW dalam penuturannya mengaku bahwa ia melakukan pencurian untuk dipakai kebutuhannya sehari-hari berbelanja. Pun demikian ia menyesali perbuatannya.
"Uangnya untuk belanja sehari-hari, sekarang saya menyesal,” kata AW kepada Polsek Pulau Panggung.
BACA JUGA:Tetap Ardern
Tersangka RE mengakui membeli barang dari tersangka berupa jam tangan alexander cristy senilai Rp250 ribu. (*)