Ini Dua Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus

Minggu 22-01-2023,20:45 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Keberangkatan jemaah haji khusus dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha dalam melaksanakan ibadah haji khusus, sesuai ketentuan undang-undang.

Untuk pendaftaran jemaah haji khusus ini dilakukan lewat PIHK yang sudah terhubung dengan Siskohat.

Berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelengaraan Ibadah Haji Khusus, ada dua layanan pendaftaran. 

BACA JUGA: Indonesia Dapat Kuota 17.680 Jemaah Haji Khusus Tahun 2023, Simak Penjelasannya

Terdiri dari pendaftaran calon jemaah haji khusus melalui layanan PIHK atau layanan elektronik.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon jemaah haji harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yaitu tercatat  sebagai warga negara Indonesia. 

Saat mendaftar, berusia paling rendah 12 tahun. Kemudian mempunyai kartu keluarga, KTP, kartu identitas anak atau akta kelahiran.

Untuk pendaftaran melalui PIHK dilakukan dengan prosedur sebagai berikut. 

BACA JUGA: Berapa Waktu Tunggu Jemaah Haji Khusus?

- Calon jemaah haji khusus mendaftar lewat PIHK

- Petugas PIHK akan melakukan input data ke dalam aplikasi Siskohat.

- Petugas PIHK melakukan perekaman foto.

- Petugas PIHK mencetak SPH khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh calon jemaah haji khusus.

BACA JUGA: Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya

Kategori :