Ini Dua Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus

Minggu 22-01-2023,20:45 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

- Petugas kantor wilayah meverifikasi serta mengkonfirmasi pendaftaran calon jemaah haji khusus.

- SPH khusus disampaikan ke BPS Bipih khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih khusus.

- Petugas BPS Bipih Khusus akan menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat.

- Petugas BPS Bipih khusus mencetak bukti setoran awal yang mencantumkan nomor porsi jemaah haji khusus.

BACA JUGA: Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

- Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh calon jemaah haji.

Selain itu, pendaftaran calon Jemaah haji khusus bisa dilakukan layanan elektronik. Berikut prosedurnya 

- Calon jemaah haji khusus memilih PIHK

- Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana yang sudah ditentukan

BACA JUGA: Usulan Biaya Haji 2023 Naik, Begini Penjelasan Kemenag

- Petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam hari kerja secara elektronik

- Calon jemaah haji khusus menerima lembar bukti SPH khusus elektronik

- SPH khusus elektronik disampaikan oleh jemaah haji khusus atau kuasa ke BPS Bipih khusus guna pembayaran setoran awal

- Petugas BPS Bipih khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat

BACA JUGA: Tidak Ada Pembatasan Usia, Kuota Haji Indonesia 2023 Capai 221 Ribu Jemaah

- Petugas BPS Bipih khusus mencetak bukti setoran awal yang mencantumkan nomor porsi jemaah haji khusus

Kategori :