- Bukti setoran awal Bipih khusus disimpan
- Calon jemaah haji khusus yang sudah menerima lembar bukti Bipih khusus, menyerahkan lembar ketiga dari Bipih khusus kepada PIHK.
Dalam proses pendaftaran tersebut, pada pembayaran setoran awal, petugas BPS Bipih khusus menerbitkan tiga lembar bukti pembayaran.
BACA JUGA: Tahun Ini Kuota Haji Diprediksi Full Kuota, Daftar Tunggu Lampung Sampai 20 Tahun
Rinciannya lembar pertama untuk calon jemaah haji khusus. Kemudian kedua untuk BPS Bipih Khusus dan lembar ketiga untuk PIHK.
Diketahui, untuk tahun 2023, Indonesia mendapatkan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota nasional.
Kuota haji khusus ini terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Perubahan Komposisinya
Untuk pengisian kuota haji khusus dilakukan melalui urutan pendaftaran secara nasional.
Pengisiannya dilakukan paling lama 30 hari setelah penetapan kuota nasional oleh menteri.
Jika kuota haji khusus tidak terpenuhi pada saat penutupan pengisian, menteri bisa memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu tujuh hari.
Ini ditujukan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah
Kemudian pendamping calon jemaah haji khusus lanjut usia.
Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarganya.