Dilansir dari Kemenag.go.id, Minggu 22 Januari 2023, besaran setoran awal Bipih Khusus diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1147 Tahun 2019.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei
Tertuang dalam diktum kesatu keputusan Menteri Agama, setoran awal Bipih khusus sebesar empat ribu dolar Amerika (USD 4,000.00).
Setoran awal Bipih ini kemudian ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.
PIHK bisa memungut biaya di atas setoran Bipih khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari SPM.
Untuk waktu tinggal di tanah suci, berkisar antara 25-30 hari.
BACA JUGA: Kabar Baik Dari Menag, Arab Saudi Janjikan Tahun Depan Ada Kuota Haji Khusus Lansia
Kemudian mendapat fasilitas lokasi hotel yang dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Selain itu, Jemaah haji khusus bisa menentukan teman satu kamar. (*)