BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jemaah haji khusus yang menjalankan ibadah haji diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Terkait ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh PIHK.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 58 undang-undang ini menyebutkan, untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan
BACA JUGA: Masa Tunggu Haji Terlama Sumatera Ada Di Wilayah Ini, Hingga 69 Tahun
- Dimiliki serta dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam
- Terdaftar sebagai PPIU yang sudah terakreditasi
DAFTAR 01--
- Mempunyai kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial dalam menyelenggarakan ibadah haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank
- Mempunyai komitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus.
BACA JUGA: Ini Dua Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus
Selain itu, pelaksanaan ibadah khusus yang dilakukan PIHK mesti mendapat izin menteri.
Izin tersebut akan berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Selain itu, pembukaan kantor cabang PIHK mesti dilaporkan kepada menteri melalui kantor kementerian agama masing-masing kabupaten/kota.
Daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Per Juni 2021